Pertanyaan:
Izin bertanya ustadz. Saat ini di marketplace banyak dijual mystery box dengan harga yang variatif, mulai dari Rp 1000,- (seribu rupiah) hingga jutaan rupiah. Sedangkan pembeli tidak mengetahui apa isi dari mystery box. Terkadang pembeli mendapatkan barang yang bagus yang nilainya melebihi harga dari mystery box tersebut. Terkadang mendapat barang yang biasa saja. Terkadang mendapatkan barang yang kurang bagus atau tidak diinginkan. Bagaimana sebenarnya hukum membeli mystery box ini?
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.
Mystery box adalah paket atau kotak yang dijual tanpa diketahui isinya secara pasti. Terkadang penjual hanya memberikan gambaran barang yang kemungkinan akan didapatkan.
Tidak diperbolehkan jual beli yang mengandung gharar.
Islam melarang melakukan jual beli barang atau jasa yang mengandung gharar atau ketidak-jelasan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli al-gharar.” (HR. Muslim no. 1513)
Definisi gharar disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,
ما لا يُعلَمُ حُصولُه، أو لا يُقدَرُ على تَسليمِه، أو لا تُعرَفُ حَقيقَتُه ومِقدارُه
“Gharar adalah akad yang tidak diketahui apa yang akan didapatkan, atau tidak diketahui kadar barang yang diserahkan, atau tidak diketahui hakekat atau ukurannya.” (Zadul Ma’ad, 5/725)
As-Sarkhasi rahimahullah mendefinisikan,
الغرر: ما يكون مستور العاقبة
“Gharar adalah akad yang tidak diketahui akan mendapatkan apa.” (Al-Mabsuth, 12/194)
Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah juga mengatakan:
ما تردد بين أمرين، ليس أحدهما أظهر
“Gharar adalah akad yang diragukan (akan mendapatkan apa) karena di antara dua kemungkinan, dan dua kemungkinan tersebut tidak ada yang kuat.” (Disebutkan oleh Al-Buhuti dalam Syarah Muntahal Iradat, 2/145)
Jika ada barang yang akan didapatkan masih diragukan antara dua kemungkinan, maka bagaimana lagi jika kemungkinannya banyak seperti pada kasus mystery box?
Contoh kasus gharar yang terjadi pada zaman dahulu yang mirip dengan mystery box adalah kasus madhamin dan malaqih. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
نَهى عنِ المَلاقيحِ، والمَضامينِ، وحبَلِ الحبَلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-malaqih, al-madhamin, dan hablul habalah”. (HR. Al-Bazzar dalam Musnad-nya [14/220], Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Zadul Ma’ad [5/726] mengatakan: “shahih dengan semua syawahid-nya”)
Al-madhamin adalah membeli janin hewan yang masih ada di dalam perut ibu. Al-malaqih adalah membeli sperma hewan pejantan dan anak yang dihasilkannya. Kedua kasus ini termasuk gharar. Karena janin yang masih di perut ibunya itu tidak jelas. Bisa jadi ia akan mati ketika lahir atau cacat, dan tidak jelas seberapa ukurannya dan beratnya. Demikian juga sperma dari hewan pejantan, belum tentu menghasilkan anak dan belum tentu anak hewan tersebut akan lahir dengan sehat dan selamat, dan tidak jelas seberapa ukurannya dan beratnya. Oleh karena itu kedua akad ini dilarang dalam Islam.
Terbebas dari gharar adalah syarat sah jual beli.
Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah menyebutkan tujuh syarat sah jual beli yaitu: “(Jual beli sah) dengan memenuhi tujuh syarat: [1] adanya ridha antara dua pihak, [2] pelaku jual beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjualbelikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah (bukan barang haram), [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjualbelikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas.” (Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164)
Maka kejelasan barang yang diperjualbelikan adalah salah satu syarat sah jual beli. Syaikh Abdullah al-Jibrin menjelaskan: “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, ia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik (untuk dicek). Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan (untuk dicek). Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik (dicek). Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar.” (Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/12)
Oleh karena itu jual beli yang mengandung gharar hukumnya tidak sah. Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (5/3411) disebutkan:
اتفق الفقهاء على عدم صحة بيع الغرر
“Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual beli gharar.”
Dengan demikian jual beli mystery box hukumnya haram dan tidak sah akadnya. Sehingga tidak terjadi perpindahan kepemilikan dan uang hasil penjualannya batal tidak sah dimiliki.
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan telah mengeluarkan fatwa tentang masalah jual beli mystery box. Mereka mengatakan, “Jual beli mystery box hukumnya haram berdasarkan pertimbangan mengandung maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).” (Fatwa MUI Sulsel No. 1 Tahun 2022)
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/40090-hukum-menjual-dan-membeli-mystery-box.html